Susi ART Ferdy Sambo Menjelaskan Kronologi Yang Tidak Masuk Akal
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili sidang kasus Bharada E berang
dengan kesaksian dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi pada Senin (31/10/2022).
Menurut hakim, Susi menjelaskan kronologis
yang tidak masuk di akal dan bahkan dinilai berbohong. Bahkan hakim sudah berulang kali
meminta Susi untuk memberi keterangan
yang sejujur-jujurnya namun hingga akhirnya hakim berang.
Tak hanya itu, hakim dan jaksa juga mengancam Susi dapat dikenai pasal 174
KUHAP dan 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hal
ini berawal ketika hakim meminta Susi untuk menceritakan kejadian di
Magelang yang terjadi pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum penembakan
Brigadir J. Susi lalu bercerita bahwa pada malam itu Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi di lantai
dua rumah. Dirinya pada saat itu sedang berada di dapur. Tiba-tiba, Kuat Ma'ruf
yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo meminta
dirinya untuk naik ke lantai dua mengecek kondisi Putri Candrawathi. Hakim
lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi
lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.
Susi lagi-lagi menjawab tidak tahu, dan hanya
berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.
Dikatakan Susi, ketika dia
melihat Putri yang terduduk lemas, dirinya langsung memeluk majikannya itu
sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong. Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke
Brigadir Yosua. Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat. Susi
menceritakan bahwa, Kuat langsung naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan
Putri. Tak lama, Brigadir J atau Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi
dihalau oleh Kuat. Melihat itu, Susi berkata ke Kuat untuk tidak
ribut dulu dengan Yosua. Dia memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam
kamar. Penuturan Susi itu
tak dipercayai oleh Hakim Wahyu. Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Putri
tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat. Menurut hakim, cerita Susi terkesan
janggal.
Opini
Menurut opini saya, dalam kasus ini sangat
berbelit-belit. Hakim dan pengacara Bharada E dibuat kesal dengan kesaksian
susi yang terkesan berbohong dan tersetting. Susi dimungkinkan mengenakan hijab
secara tiba-tiba karena ingin menutupi headset yang terpasang di telinganya.
Kemungkinan juga susi non islam namun susi mengenakan hijab saat menjadi saksi
persidangan untuk menutupi headset yang terpasang di telinga.
Karena beberapa foto keluarga Ferdy Sambo Bersama
anak dan seluruh ajudan dan pegawai rumah hamper seluruhnya mereka tidak
mengenakan hijab. Selain itu mayoritas mereka seorang non muslim. Selama ini foto
susi yang beredar di sosial media sebelum proses persidangan sama sekali tidak
mengenakan hijab. Kebanyakan foto-foto susi tidak mengenakan hijab dengan
rambut diikat.
Semoga saksi-saksi lain dapat memberika
informasi dan pernyataan yang benar sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Dan secepatnya bisa memberikan hukuman yang setimpal pada para tersangka dalam
kasus pembunuhan ini.
Komentar
Posting Komentar