Susi ART Ferdy Sambo Menjadi Saksi, Sang Suami Minta Tidak Usah Takut Berkata Jujur Di Persidangan

 

                                                Sumber Gambar : Youtube KOMPASTV

JAKARTA - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Dalam sidang tersebut, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai salah satu saksi di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi dinilai terus memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus tersebut, bahkan membuat hakim geram dengan keterangan yang diberikan Susi terlalu berbelit-belit dan berbeda-beda terkait kejadian pembunuhan tersebut. Ketua Majelis Hakim menyebut Susi telah banyak berbohong atas keterangan palsu dan hakim juga mengancam akan menjadikan Susi sebagai terdakwa.

“Saudara Susi jangan berbohong. Saudara sudah banyak berbohong di persidangan ini. Saya ingatkan, saudara jangan berbohong anda bisa dipidana 7 tahun kalau berbohong jangan main-main saudara di sini.” ujar Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Munculnya Susi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, membuat sang suami, Kujaeni Tamsil terkejut saat melihat Susi menjadi saksi melalui televisi.

Dalam wawancaranya yang di publikasikan melalui channel Youtube KOMPASTV, Rabu (2/11/2022), sang suami mengatakan “punya masalah ini tidak pernah cerita ke saya, saat saya nonton di Televisi saya kaget lihat istri saya ikut terlibat saat di sidang kemarin itu.” kata Kujaeni Tamsil

Diketahui, ternyata Susi sudah merahasiakan kasus ini selama tiga bulan sejak Brigadir J dibunuh dari kerluarganya, terutama suaminya. Hal ini membuat Kujaeni Tamsil  berpesan kepada Susi untuk jangan bohong apa adanya yang jujur, orang jujur itu penting kalau gak jujur akan hancur.

OPINI : Menurut saya, persidangan kasus pembunuhan berencana ini tentu banyak menuai kontroversi dan menjadi sebuah kasus besar yang harus diungkap kebenarannya dengan bukti-bukti yang kuat, dikarenakan Susi menjawab pertanyaan yang diberikan oleh hakim terlalu berbelit-belit. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang juga berharap Susi bisa berani mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, jika Susi terbukti memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus tersebut, ia akan terancam pidana hingga tujuh tahun berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Penulis : Wulandari Sekarwangi (193516516116)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi JawaPos Group (Kelompok Cyber Journalism R.01)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)