Susi ART Ferdy Sambo Menjadi Saksi, Sang Suami Minta Tidak Usah Takut Berkata Jujur Di Persidangan
Sumber Gambar : Youtube KOMPASTV
JAKARTA - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih
menjadi perbincangan publik. Dalam sidang tersebut, Asisten Rumah Tangga (ART)
Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai salah satu saksi di pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi dinilai terus memberikan keterangan palsu
pada persidangan kasus tersebut, bahkan membuat hakim geram dengan keterangan
yang diberikan Susi terlalu berbelit-belit dan berbeda-beda terkait kejadian pembunuhan
tersebut. Ketua Majelis Hakim menyebut Susi telah banyak berbohong atas keterangan
palsu dan hakim juga mengancam akan menjadikan Susi sebagai terdakwa.
“Saudara Susi jangan
berbohong. Saudara sudah banyak berbohong di persidangan ini. Saya ingatkan,
saudara jangan berbohong anda bisa dipidana 7 tahun kalau berbohong jangan main-main
saudara di sini.” ujar Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Munculnya Susi dalam
persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, membuat sang suami, Kujaeni Tamsil terkejut
saat melihat Susi menjadi saksi melalui televisi.
Dalam wawancaranya yang di
publikasikan melalui channel Youtube KOMPASTV, Rabu (2/11/2022), sang suami mengatakan “punya masalah ini tidak pernah cerita ke saya, saat saya nonton
di Televisi saya kaget lihat istri saya ikut terlibat saat di sidang kemarin
itu.” kata Kujaeni Tamsil
Diketahui, ternyata Susi sudah merahasiakan kasus ini selama tiga bulan sejak Brigadir J dibunuh dari kerluarganya, terutama suaminya. Hal ini membuat Kujaeni Tamsil berpesan kepada Susi untuk jangan bohong apa adanya yang jujur, orang jujur itu penting kalau gak jujur akan hancur.
OPINI : Menurut saya, persidangan kasus pembunuhan berencana ini tentu banyak menuai kontroversi dan menjadi sebuah kasus besar yang harus diungkap kebenarannya dengan bukti-bukti yang kuat, dikarenakan Susi menjawab pertanyaan yang diberikan oleh hakim terlalu berbelit-belit. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang juga berharap Susi bisa berani mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, jika Susi terbukti memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus tersebut, ia akan terancam pidana hingga tujuh tahun berdasarkan Pasal 242 KUHP.
Penulis : Wulandari Sekarwangi (193516516116)

Komentar
Posting Komentar