SEORANG ASISTEN RUMAH TANGGA YANG MENJADI SAKSI ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA BERENCANA BRIGADIR J
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) yang bernama Susi belakangan ini membuat viral jagad media maya atas keterangan palsunya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Usai muncul sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Pada sidang tersebut, Seorang (ART) ferdy sambo tersebut berulang kali ditegur oleh Majelis Hakim karena dinilai sering memutar balikan fakta serta dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan di BAP. Susi pun menjadi kontroversi disebabkan oleh karena hakim berkali-kali menyebutnya berbohong atas berbagai keterangan yang diberikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin, mengungkap bahwa Susi yang merupakan seorang (ART) ferdy sambo adalah warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sudah sejak Juli 2020 perempuan yang berkelahiran 1992 itu bekerja atas ferdy sambo dengan mengemban tugas sebagai (ART). Awal mulai kerja susi ditugaskan bekerja di rumah Sambo yang terletak di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Lalu, setelah Lebaran 2021, ia dipindah tugaskan di rumah Sambo lainnya yang terletak di Jalan Saguling, di kawasan Jakarta Selatan. Dalam sidang Susi mengaku dirinya bertugas memasak dan membersihkan rumah Sambo dan Putri.
Lebih lanjut, akhirnya Susi pun mengakui jika pada saat dirinya memberikan keterangan kepada polisi dia merasa gugup dan takut kala memberikan kesaksiannya di BAP. Sehingga, ia memberikan pernyataan yang berbeda saat dalam persidangan.
"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," jawab Susi.
"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas hakim.
Lantas akan hal tersebut hakim hingga mengancam Susi untuk memprosesnya secara pidana jika terbukti bahwa ART ferdy sambo tersebut memberikan keterangan palsu. Susi tak hanya bikin hakim geram karena keterangannya terkesan janggal, tetapi juga berubah-ubah. Hakim bahkan sesekali menegaskan kembali akan memprosesnya secara pidana jika terdapat keterangannya tak dapat dipercaya.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim pun menambahkan dalam keteranganya dalam persidangan tersebut jika Susi terus menerus berbohong, ia bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir Yosua. Ketua majelis hakim itu pun juga menerangkan bahwa jika saksi yang berbohong dalam persidangan dapat dikenakan ancaman tujuh tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun loh, Saudara, enggak main-main!" tegas Hakim Wahyu. Hakim pun turut meminta kepada jaksa atas permohonan agar turut menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hal tersebut dinilai sangatlah penting untuk dilakukan jika melihat keterangan yang disampaikan oleh Susi dapat berubah suatu saat. "Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," tutup hakim anggota Morgan Simanjuntak.
Opini yang saya berikan terhadap kasus Susi asisten rumah tangga ferdy sambo ini adalah seharusnya sebagai seorang saksi yang terdapat di dalam suatu kasus yang melibatkan nyawa orang sampai tiada, Susi seharusnya dapat membantu untuk dapat memberikan keterangan yang jelas tanpa harus takut, gugup, hingga memutar balikan fakta atau memberikan keterangan palsu di dalam sebuah persidangan. dan menurut saya atas hal ini Susi yang berprofesi sebagai seorang ART di rumah ferdy sambo tersebut kini wajar jika dijerat dengan pasal 174 KUHP dan 242 KUHP atas kesaksian palsu dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Penulis: Muhammad Farez Aulia Ramadhan (193516516669)
Komentar
Posting Komentar