Pandangan Psikologi Forensik terhadap Keterangan Susi ART Ferdy Sambo
![]() | |||||
| (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) |
Reza mengatakan ada tiga keterangan palsu yang dibuat oleh saksi. Yang pertama ialah keterangan palsu yang diberikan secara sukarela, lalu yang kedua adalah keterangan palsu yang diberikan karena adanya tekanan atau ancaman, baik berupa intimidasi maupun iming iming. Dan yang ketiga diberikan karena kekacauan berpikir. Menurut Reza, seseorang saksi dalam persidangan bisa saja memberikan keterangan yang berbelit belit akibat factor alami.
“Duduk dikursi dihadapan majelis hakim pasti tidak menyenangkan. Bikin gugup, cemas, dan lain lain. Berdampak ke proses berpikir dan proses berkata kata” ucap Reza.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwah dalam persidangan. Bahkan, ia juga memperingatkan kepada saksi yang berbohong dalam persidangan dapat terkena pidana tujuh tahun penjara.
Keterangan Susi yang dinilai berubah ubah atau berbelit belit oleh hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. Namun keterangan tersebut dinilai janggal oleh majelis hakim lantaran posisi Susi berada dilantai dua di dalam kamar Putri. Sedangkan Pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.
Saat itu hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
Opini:
Opini saya terhadap kasus ini ialah tidak adanya kooperatifnya saksi yang membuat kasus ini tidak menemukan titik terang yang sesungguhnya terjadi. Semua saksi yang berbohong tentu sangat bingung antara harus mengikuti skenario FS atau mereka harus bercerita yang sejujurnya.
Penulis : Mochammad Farhan (193516516365)

Komentar
Posting Komentar