Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menilai Susi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menilai
Susi, asisten rumah tangga Ferdy
Sambo bersaksi dalam
tekanan di sidang Terdakwa
Richard Eliezer Pudihang
Lumiu.
Hal tersebut
disampaikan Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra berdasarkan ekspresi Susi dalam persidangan.
“Dari ekspresi wajah di awal kelihatan tenang, tapi kalau kita lihat
posisi tangan dia itu, posisi ketika tangan sebelah
kiri ditumpangi tangan
kanan dan tangan kanan memegang
mic, itu tangan
kirinya itu adalah kita sebut sebagai holding
gesture,” ucap Kirdi Putra di Berita Utama KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).
“Dia butuh untuk megang sesuatu
di mana orang stres, yang nervous, itu biasanya mereka
butuh pegangan.”
Kirdi dalam keterangannya juga merespons soal ekspresi mata Susi yang dalam persidangan Terdakwa Richard Eliezer
kerap melihat ke atas.
Menurutnya
Kirdi, hal itu dilakukan Susi karena ingin mencoba untuk mengingat bagian
gambar di dalam
otak.
“Dia matanya adalah ke atas, ini adalah mengakses yang namanya visual
korteks, artinya apa, bagian ingatan
gambar di dalam otak, artinya apa, dia mencoba mengingatkan, tapi beberapa hal
sebelum dia melakukan pengikatan, langsung
(jawab) nggak tahu,” kata Kirdi Putra.
Artinya apa, kalau ada sebuah hal yang sudah dia diketahui banyak, di
bagian ini dia tidak ada ini, ya langsung
dibilang saja enggak tahu, buat saya sandiwaranya kurang seru, harus belajar
dari drakor- drakor yang ada
lain kali.”
Untuk diketahui, Susi yang merupakan asisten rumah tangga
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang membuat geger persidangan Terdakwa Richard
Eliezer Pudihang Lumiu
atau Bharada E.
Lantaran dalam kesaksiannya, Susi yang merupakan
saksi fakta dalam perkara ini lebih banyak
mengaku tidak tahu dan lupa. Sehingga, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso
sempat menduga Susi berbohong dalam kesaksiaannya.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu setelah
Susi untuk kesekian
kalinya menjawab tidak
konsisten perihal aktivitas kedua majikannya yakni Ferdy
Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saudara itu berpikir, saudara itu terjebak dengan
kebohongan saudara sendiri,” ucap Hakim Wahyu
Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Tak hanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum pun
dibuat kesal karena Susi banyak mengaku
tidak tahu dan lupa ketika ditanya.
Opini
Di
penghujung kesaksiaan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi
Terdakwa menyampaikan, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut
banyak berbohong dalam kesaksiannya.
Atas
dasar itu, Ronny Talapessy, pengacara Terdakwa Richard Eliezer meminta hakim
menjerat saksi Susi dengan pasal pidana
tentang ancaman bagi saksi yang berkata bohong
dalam persidangan.
Penulis
Nama: Febry Irawan
Npm: 193516516099
Komentar
Posting Komentar