Susi Art Ferdy Sambo Bohong Selama Persidangan, Hakim : Anda Bisa di Pidana!

Susi Art Ferdy Sambo mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dengan salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, pada senin (31/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang tersebut menuai banyak kontroversi karena diduga Susi selalu memberikan sasksi palsu selama persidangan.

Selama persidangan berlangsung dapat terlihat beberapa kali Hakim dan kuasa hukum menegur Susi karena memberikan keterangan yang sering berubah – ubah dan tidak sesuai dengan keterangan pertama Susi di BAP Penyidik.

“ Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini, nganggep kami ini bodoh.” Ujar Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Selama persidangan, telihat salah satu jaksa juga menanyakan kepada Susi apakah Susi menggunakan handsfree selama persidangan berlangsung. Hal ini juga menimbulkan perbincangan hangat di masyarakat, banyak yang menduga Susi menggunakan handsfree selama persidangan, terlebih saat terkuak ternyata Susi sebelum persidangan terlihat tidak menggunakan hijab, namun saat menghadiri persidangan ia justru menggunakan hijab.



Hingga akhirnya terdakwa Richard Eliezer memberikan keterangan bahwa kesaksian Susi banyak yang bohong.

“ Untuk keterangan dari saksi banyak yang bohong, untuk yang pertama di tanggal 4 yang katanya ada pelecehan, saudara saksi mengatakan bahwa saya mengatakan janganlah gitu bang pada itu tidak benar sama sekali.” Ujar Richard Eliezer salah satu terdakwa.

Pada akhirnya, Susi memutuskan menyabut pengakuan pertama dia di BAP, Susi mengaku saat memberikan keterangan di BAP dia takut dan gugup dalam memberikan keterangan. Namun hal ini masih terus di perbincangkan masyarakat apabila Susi terus berbohong siapakah dalang yang mengendalikan Susi, masyarakat juga terus bertanya apakah Susi berusaha bersekutu dengan Ferdy Sambo dalam persidangan kali ini, dan kenapa Susi berada di pihak Ferdy Sambo dalam kasus ini, apakah Susi berada dalam tekanan, atau telah terjadi kesepakatan sebelumnya

Penulis : 

Angelique Camelta Sallipadang (193516516318).

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)