Memberikan Pernyataan Tidak Konsisten, Hakim Menganggap Pernyataan Susi Bohong.
Jakarta – Sidang perkara pembunuhan Brigadir J masih memberikan tanda tanya besar. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, salah satunya adalah asisten rumah tangga tersangka yaitu Susi.
Pada
sidang lanjutan di PN Jakarta selatan, Hari senin 31 Oktober 2022 Hakim ketua
menilai bahwa Susi tidak konsisten dalam memberikan keterangan hingga Hakim
memberikan ancaman pidana kepada Susi. Kecurigaan Jaksa penuntut muncul bahwa
Susi menggunakan Handsfree dalam persidangan untuk mengarahkanya dalam memberikan
keterangan.
Kecurigaan
tersebut muncul dikarenakan Susi sering kali mengubah pernyataannya dan
beberapa kali menjawab tidak tahu atas
pertanyaan yang di ajukan Jaksa. Dalam pernyataan kronolagi yang di berikan
Susi tidak masuk akal hingga Hakim mengatakan bahwa “Inilah kalo cerita
settingan ya seperti ini, kau anggap kami ini bodoh”.
Pada
beberapa keterangan yang telah di berikan. Susi juga mencabut dua keterangan,
Keterangan pertama adalah tentang status anak terakhir Ferdy sambo dan Putri
Chandrawati. Dalam keterangannya susi menyatakan bahwa anak bungsu Ferdy adalah
anak yang dilahirkan oleh Putri, namun keterangan tersebut ia cabut. Yang kedua
adalah keterangan mengenai lokasi yang dijadikan sebagai tempat isolasi
mandiri, sebelumnya ia menyatakan bahwa tempat isolasi mandiri bertempat di
duren tiga lalu ia ganti menjadi di jalan bangka.
Selain
itu terdakwa Bharada Richard Elizer juga memberikan pernyataan pada saat
dimintai tanggapan majelis hakim terkait dengan pernyataan yang disampaikan
susi. “Untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya” menurut
Bharada E. beberapa pernyataan yang di anggap bohong salah satunya adalah tidak
melihat senjata laras Panjang pada saat perjalanan dari magelang ke Jakarta.
Menurut Bharada E hal tersebut mustahil karena senjata yang di bawa berukuran
cukup besar, serta di dalam mobil saat perjalanan hanya berisi empat orang.

Komentar
Posting Komentar