Keterangan Berubah-ubah, Susi ART Sambo Dicurigai Pakai Headset di Persidangan

 

ART Ferdy Sambo, Susi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Twitter)


JAKARTA - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, penuh tanda tanya. Susi bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar pada Senin (31/10/2022). 

Keterangan yang diucapkan oleh Susi di persidangan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum sempat curiga jika Susi mengenakan perangkat audio jarak jauh atau headset. Hal ini dikarenakan beberapa keterangan Susi berubah-ubah dan untuk beberapa pertanyaan memilih untuk diam serta membutuhkan waktu yang lama untuk menjawabnya. Hakim pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu pun mengelak menggunakan headset. Selanjutnya, dalam persidangan tersebut, dari berbagai keterangan yang disampaikan, ada dua keterangan yang akhirnya Susi cabut. 

Keterangan pertama tentang status anak keempat FS dan PC, yang sebelumnya Susi mengatakan jika anak keempat FS adalah anak yang dilahirkan oleh PC. Sementara keterangan kedua adalah mengenai lokasi isolasi mandiri, yang sebelumnya dikatakan dilakukan di Duren Tiga menjadi di Jalan Bangka.

 

 

Struktur Skrip:

Dalam struktur skrip yang ada, penulis memberikan pesan atau fakta dari beberapa unsur, yaitu: 

What: Menginformasikan bahwa kesaksian Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 31 Oktober 2022. 

Why: Saat Susi memberi keterangan dalam persidangan berlangsung, dirinya memilih untuk diam serta membutuhkan waktu lama untuk menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan Hakim, beberapa keterangan pun berubah-ubah. Atas dasar itu Susi dicurigai memakai headset.   

Who: Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Opini penulis mengenai artikel yang dibuat: 

Dalam artikel berita framing, penyajian berita ini berdasarkan fakta kejadian dalam proses persidangan, yang dimana Susi ART FS dan PC memberikan keterangan yang berubah-ubah hingga dicurigai memakai headset saat persidangan berlangsung. Keterangan yang disampaikan Susi terlihat meragukan, pasalnya ia menjawab pertanyaan Hakim dengan ragu dan lama untuk menjawabnya.

Sedangkan saksi sebelum memberikan keterangan harus mengucapkan sumpah dan harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Pengertian dan pengaturan mengenai saksi juga sudah diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 26 KUHAP, yang berbunyi:

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”. 

NAMA : DHEA SALSABILA 

NPM : 193516516082

MATA KULIAH : CYBER JOURNALISM (R.01)

DOSEN : Ayu Lestari, S.Hum., M.Si.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi JawaPos Group (Kelompok Cyber Journalism R.01)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)