Kesaksian Tidak Sama Dengan Bukti, Susi Art Ferdy Sambo Bisa Terkena Pidana


Kesaksian Susi Art Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ramai di perbincangkan.Merasa ada kejanggalan JPU tuding Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo menggunakan alat Hands-free saat bersaksi dibpersidangan pada Senin 31/10/2022.

Diketahui Susi ART Ferdy sambo telah dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat.Sebelumnya, majelis menilai jika Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah yang dapat membuatnya terancam pidana.

Selain itu juga Keterangan sushi yang dinilai berbeda itupun di tanggapi oleh jaksa penuntut umum yang menduga, jika Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan sebab keterangan yang diberikan di persidangan janggal.

Bahkan pada saat itu Susi mengenakan jilbab sehingga ada hak bagi CPU untuk menanyakan hal tersebut lantaran keterkaitannya dengan keterangan yang diberikan di persidangan berbeda dengan keterangan sebelumnya.Namun pertanyataan tersebut ditepis oleh Susi jika dirinya tak menggunakan alat bantu handsfree saat menghadiri persidangan.

Jaksa penuntut umum menilai reaksi Susi saat hendak menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan kepadanya dinilai lama.Kemudian penasehat hukum Ernonita meminta Majelis 

Hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana lantaran dianggapnya memberikan kesaksian palsu.


Opini

Menurut saya Dalam pemberitaan Susi Art Ferdy Sambo. Susi terlalu banyak memberikan info yang salah atau berbohong di persidangan yang dimana bisa saja susi juga terjerat dalam kasus tersebut karena. Hakim pengadilan merasa di bohongi oleh penjelasan yang diberikan oleh Susi. 

Selain itu juga Susi memberikan informasi dengan berpikir dulu yang dimana membuat hakim merasa curiga oleh Susi seperti ada yang sudah di rencakan karena masih merasa takut akan ancaman dari pihak Ferdy Sambo.

Kasus ini dapat selesai jika para saksi memberikan informasi yang benar-benar terjadi di TKP dan tidak ada informasi yang ditutupi saat dalam di persidangan.

(Iskandar Isnan - 193516516233)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)