Kebijakan Qatar Di Piala Dunia 2022 Yang Sempat Kontroversial



JAKARTA – Piala Dunia FIFA 2022 merupakan putaran final ke-22 Piala Dunia FIFA, ini merupakan turnamen sepak bola internasional empat tahunan yang diikuti oleh tim nasional pria senior anggota FIFA. Saat ini gelaran Piala Dunia telah dibuka, dalam pelaksanaan Piala Dunia 2022 tersebut, FIFA merilis sejumlah peraturan baru. Acara tersebut resmi dibuka pada Minggu petang di Stadion Al Bayt, Al Khor, sekira 35 kilometer dari Doha. 

Qatar selaku tuan rumah pada perhelatan Piala Dunia 2022 menerapkan sejumlah kebijakan kepada semua yang datang ke negara mereka. Sejak Qatar ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, ada banyak kontroversi dan kritik yang bermunculan. Kontroversi yang sempat dialami Qatar seperti hak asasi manusia, korupsi pembangunan stadion, perbudakan, hingga pembangunan stadion yang mengorbankan banyak nyawa. 

Sebagai Negara dengan mayoritas muslim yang berada di Timur Tengah, Qatar juga menerapkan aturan ketat bagi suporter yang datang untuk menyaksikan Piala Dunia 20222 secara langsung. Aturan tersebut tidak jarang bertentangan dengan budaya barat yang sebagian besarnya adalah penggemar sepak bola. Larangan-larangan dalam Piala Dunia 2022 didasarkan atas nilai dan norma yang berlaku. 

Ada Beberapa aturan yang di terapkan Qatar untuk menyambut Piala Dunia 2022 antara lain melarang adanya LGBT, larangan penggunaan alcohol, Hassan Abdulla al Thawadi, chief executive bidding Piala Dunia 2022, mengatakan bahwa penggunaan alkohol di area publik dilarang karena sistem legal Qatar yang berbasis syariah. Meski begitu zona alkohol akan dibangun di mana para suporter dapat mengonsumsi alkohol. Kemudian aturan berpakaian, para supporter diminta untuk menutupi lutut dan bahu mereka saat memasuki area publik, museum, atau gedung pemerintahan. Suporter yang hendak memeriahkan Piala Dunia tersebut juga dilarang bermesraan seperti berciuman di depan umum dan fotografi di tempat umum

Nama : Devi Fitriani Rizky
Npm   : 193516516174
Mata Kuliah : UTS Cyber Journalism (R.01) 
Dosen Penguji : Ayu Lestari, S.Hum., M.I.Kom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)