Jaksa Curiga Susi Gunakan Handsfree Saat di Ruang Sidang
Sumber : Galih
Pradipta/ANTARA Foto
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat curiga terhadap pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menggunakan perangkat komunikasi berupa handsfree. Sebab, Susi dinilai memberikan keterangan bohong dan berbelit-belit.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak ada," jawab Susi.
Mendengar jawaban tersebut, JPU
kembali memastikan terkait handsfree yang diduga digunakan Susi di ruang
sidang. Namun, Susi kembali mengaku sama sekali tidak menggunakannya.
Sebelum mempertanyakan penggunaan handsfree, JPU lainnya juga memeriksa kemungkinan arahan yang didapat oleh Susi saat proses penyidikan. Susi membenarkan ia didampingi pengacara saat diambil keterangannya di Mabes Polri. Namun, Susi mengakui tidak ada keterangan yang disampaikan pengacara terhadapnya sebelum dilakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Cuma dampingi doang. Enggak ngobrol apa-apa soalnya saya baru kenal mereka kan," aku Susi.
JPU juga sempat bertanya perihal arahan berupa teks yang dibaca sebelum penyidik memeriksa Susi. Namun, Susi mengaku tidak membaca teks sama sekali sebelum keterangannya diambil penyidik.
"Tidak ada arahan dari pengacara," ujar Susi.
Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu. Richard Eliezer sendiri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-------
Opini saya terhadap kasus ini
ialah, Susi terlihat jelas berbohong saat bersaksi. Jawaban yang diberikan oleh
Susi kerap kali berbelit-belit dan sulit dipahami. Susi juga nampak seperti mendapat
arahan melalui handsfree dibalik kerudungnya tersebut, mengenai apa saja yang
harus dijawab saat ditanyakan oleh hakim dan jaksa. Seperti yang kita tahu,
sebelumnya saat masih bekerja dan hingga saat dilakukan olah tempat kejadian
perkara, Susi belum menggunakan hijab. Berdasarkan informasi yang saya ketahui,
seluruh pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo diketahui beragama non-muslim.
Jika dilihat dari pada sidang tanggal
31 Oktober lalu, Susi mengakui bahwa saat ini ia masih bekerja sebagai PRT Ferdy
Sambo dan Putri Candrawathi. Jika ia masih berstatus pekerja keluarga Sambo,
kemungkinan besar keterangan Susi memang sudah didesain sebelumnya atau Susi
bisa saja mendapat tekanan atau ancaman dari pihak Ferdy Sambo jika Susi jujur
dalam bersaksi.
Kedudukan Susi menurut saya
ialah sebagai saksi mahkota yang bertujuan untuk mengungkap kejahatan pelaku
atau terdakwa. Susi juga telah disumpah saat sebelum bersaksi, jika Susi terus
saja berbohong dan memberikan kesaksian palsu, Susi layak dipidanakan.
---
Nama : Anisa
Nabila
NPM :
193516516030
Mata Kuliah :
Cyber Journalism (R.01)
Dosen Pengampu : Ayu Lestari, S.Hum., M.Si.

Komentar
Posting Komentar