Jaksa Curiga Susi Gunakan Handsfree Saat di Ruang Sidang

Sumber : Galih Pradipta/ANTARA Foto

 

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat curiga terhadap pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menggunakan perangkat komunikasi berupa handsfree. Sebab, Susi dinilai memberikan keterangan bohong dan berbelit-belit.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak ada," jawab Susi.

Mendengar jawaban tersebut, JPU kembali memastikan terkait handsfree yang diduga digunakan Susi di ruang sidang. Namun, Susi kembali mengaku sama sekali tidak menggunakannya.

Sebelum mempertanyakan penggunaan handsfree, JPU lainnya juga memeriksa kemungkinan arahan yang didapat oleh Susi saat proses penyidikan. Susi membenarkan ia didampingi pengacara saat diambil keterangannya di Mabes Polri. Namun, Susi mengakui tidak ada keterangan yang disampaikan pengacara terhadapnya sebelum dilakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Cuma dampingi doang. Enggak ngobrol apa-apa soalnya saya baru kenal mereka kan," aku Susi.

JPU juga sempat bertanya perihal arahan berupa teks yang dibaca sebelum penyidik memeriksa Susi. Namun, Susi mengaku tidak membaca teks sama sekali sebelum keterangannya diambil penyidik.

"Tidak ada arahan dari pengacara," ujar Susi.

Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu. Richard Eliezer sendiri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-------

Opini saya terhadap kasus ini ialah, Susi terlihat jelas berbohong saat bersaksi. Jawaban yang diberikan oleh Susi kerap kali berbelit-belit dan sulit dipahami. Susi juga nampak seperti mendapat arahan melalui handsfree dibalik kerudungnya tersebut, mengenai apa saja yang harus dijawab saat ditanyakan oleh hakim dan jaksa. Seperti yang kita tahu, sebelumnya saat masih bekerja dan hingga saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, Susi belum menggunakan hijab. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, seluruh pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo diketahui beragama non-muslim.

Jika dilihat dari pada sidang tanggal 31 Oktober lalu, Susi mengakui bahwa saat ini ia masih bekerja sebagai PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jika ia masih berstatus pekerja keluarga Sambo, kemungkinan besar keterangan Susi memang sudah didesain sebelumnya atau Susi bisa saja mendapat tekanan atau ancaman dari pihak Ferdy Sambo jika Susi jujur dalam bersaksi.

Kedudukan Susi menurut saya ialah sebagai saksi mahkota yang bertujuan untuk mengungkap kejahatan pelaku atau terdakwa. Susi juga telah disumpah saat sebelum bersaksi, jika Susi terus saja berbohong dan memberikan kesaksian palsu, Susi layak dipidanakan.

---

Nama                           : Anisa Nabila

NPM                           : 193516516030

Mata Kuliah                : Cyber Journalism (R.01)

Dosen Pengampu        : Ayu Lestari, S.Hum., M.Si.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)