Dugaan Memberikan Kesaksian Palsu Saat Persidangan, Susi Terancam Pidana

sumber: Kompas.com

Jakarta – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi, kini menjadi sorotan publik. Saat ini, Susi diketahui menjadi sasksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Susi dicecar dengan berbagai pertanyaan, bahkan keterangan Susi sering kali berubah-ubah sehingga kesaksian Susi ini penuh dengan kebohongan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana itu. 

Saat Susi memberikan kesaksian di persidangan ternyata pada fakta persidangan, apa yang terjadi di kesaksian, Susi banyak jauh berbeda dengn BAP-nya sendiri. Kebohongan demi kebohongan Saksi Susi pun mulai Terbongkar. 

Kendati demikian, dalam persidangan, Susi mengubah keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya dalam BAP saat proses penyidikan di kepolisian. 

Jika Susi terus menerus berbohong akan menjadi tersangka baru di kasus Brigadir Yosua. Hakim menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara dengan Pasal 242 KUHP. Akan tetapi Susi bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. 

Opini: 

Menurut opini saya, kesaksian Susi ini sangat terbelit-belit saat menjawab pertanyaan seakan-akan masih dibayangi ketakukan dari pihak Ferdy Sambo. Terkait kesaksian-kesaksiannya lainnya saksi Susi ini yang banyak yang berbeda dari BAP. Susi ini sebagai saksi statusnya masih bisa berubah menjadi tersangka dan terdakwa, karena melakukan tindak pidana memberikan kesaksian palsu dalam persidangannya.  

Penulis: Kemal Pahlevi Rusmana (193516516120)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)