Dinilai Beri Kesaksian Tidak Konsisten, Susi ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka
(Susi ART Ferdy Sambo, Sumber: KompasTV)
Jakarta - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya Susi dinilai tidak konsisten dan terus berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam
menjalani sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis, Hakim Wahyu Iman Santosa, menilai beberapa keterangan Susi di persidangan tersebut berubah-ubah dan menjawab
pertanyaan dengan cepat. Hal ini membuat hakim terus mencecar Susi dan memperingatkan soal ancaman pidana.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh!," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Diketahui beberapa keterangan Susi di persidangan dianggap berbeda dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP penyidik.
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, juga mencurigai Susi menggunakan earphone atau handsfree, saat proses persidangan. Sebab, Susi dalam menjawab pertanyaan dinilai berbohong dan berbelit-belit. Namun Susi tetap mengaku
tidak menggunakan alat tersebut.
Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka
Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja.
Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," ujar Wahyu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
OPINI:
Menurut opini saya, dalam memberi keterangan Susi terlihat sedang menunggu arahan,
hal ini lantaran yang membuat jawaban Susi berbelit-belit dan tidak konsisten. Selain itu, terlihat dari raut wajahnya Susi
cenderung seperti takut untuk memberi keterangan.
Terlepas dari bergulirnya kasus ini, dalam hukum di Indonesia, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat
dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana
keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sri Dewi Larasati - 193516516055

Komentar
Posting Komentar