DIDUGA MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU, SUSI ART FERDY SAMBO TERANCAM DIPIDANAKAN
Sumber: Tempo.co
UNAS, Jakarta – Susi ART Ferdy Sambo hadir sebagai
saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober lalu. Dalam ruang sidang,
Susi kerap berubah-ubah keterangan hingga dicurigai memberikan kesaksian palsu
oleh jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa tampak kesal ketika mencecar
Susi. Sebab pertanyaan sederhana yang ia lontarkan tidak dijawab dengan singkat
justru cenderung berbelit.
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” ujar Wahyu kepada
Susi.
Susi
kerap merubah keterangan sampai Hakim pun memperingatkan soal ancaman pidana. “Kalau keterangan saudara berbeda
dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan, loh,” tegur Wahyu.
Keterangan Susi terlihat tidak masuk akal
saat menjelaskan peristiwa di Magelang pada 7 Oktober 2022. Hakim pun
kesal mendengar keterangan Susi hingga beranggapan bahwa keterangan itu settingan.
“Inilah kalau ceritanya settingan yah seperti
ini gitu loh. Tujuan membantu untuk apa, untuk menaikan ke kasur ke tempat
tidur?” kata Wahyu.
Selain kesaksian yang berubah-ubah, jaksa
penuntut umum curiga Susi telah di-briefing sebelum persidangan. Mereka sempat mencurigai Susi
memakai perangkat audio jarak jauh atau handsfree saat memberikan kesaksian.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy,
memohon majelis hakim agar Susi dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal
242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun. Hakim pun
menjawab untuk mempertimbangkan hal itu.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242
KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.
NIKEN NURCAHYANI (193516516502)

Komentar
Posting Komentar