DIDUGA MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU, SUSI ART FERDY SAMBO TERANCAM DIPIDANAKAN

 

 

Sumber: Tempo.co

 

UNAS, Jakarta – Susi ART Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober lalu. Dalam ruang sidang, Susi kerap berubah-ubah keterangan hingga dicurigai memberikan kesaksian palsu oleh jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa tampak kesal ketika mencecar Susi. Sebab pertanyaan sederhana yang ia lontarkan tidak dijawab dengan singkat justru cenderung berbelit.

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” ujar Wahyu kepada Susi.

Susi kerap merubah keterangan sampai Hakim pun memperingatkan soal ancaman pidana. “Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan, loh,” tegur Wahyu.

Keterangan Susi terlihat tidak masuk akal saat menjelaskan peristiwa di Magelang pada 7 Oktober 2022. Hakim pun kesal mendengar keterangan Susi hingga beranggapan bahwa keterangan itu settingan.

“Inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh. Tujuan membantu untuk apa, untuk menaikan ke kasur ke tempat tidur?” kata Wahyu.

Selain kesaksian yang berubah-ubah, jaksa penuntut umum curiga Susi telah di-briefing sebelum persidangan. Mereka sempat mencurigai Susi memakai perangkat audio jarak jauh atau handsfree saat memberikan kesaksian.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, memohon majelis hakim agar Susi dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun. Hakim pun menjawab untuk mempertimbangkan hal itu.

“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.


NIKEN NURCAHYANI (193516516502)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi JawaPos Group (Kelompok Cyber Journalism R.01)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)