Diduga Berbohong Saat Persidangan. Kini, Susi ART Ferdy Sambo Siap Terancam Pidana
JAKARTA, - Kini sosok susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi sorotan sepekan belakangan ini. Namanya kini telah muncul sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022). Dalam persidangan tersebut, Susi berulang kali ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan sebagai saksi. Sampai pada akhirnya, hakim mengancam susi untuk memprosesnya secara pidana jika ART Sambo dan Putri itu terbukti tidak jujur. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin, terungkap bahwa Susi merupakan warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sosok Susi menjadi kontroversi dikarenakan hakim berkali-kali menyebut dia berbohong ketika memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Salah satu yang disampaikan Susi di hadapan Majelis Hakim adalah tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Kamis (7/7/2022). Susi bercerita bahwa malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumahnya.
Di hadapan para hakim, Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu. Susi mengaku, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri duduk bersandar di depan kamar mandi dengan posisi kaki selonjoran dan tak berdaya. Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas. Susi mengulangi jawabannya. Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Jawaban Susi adalah , anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021. Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong. Susi tak hanya bikin hakim geram karena keterangannya terkesan janggal, tetapi juga berubah-ubah. Hakim bahkan mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangannya tak dapat dipercaya. Hakim mengatakan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir Yosua. Hakim juga menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara. Dan hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.
Konvergensi JawaPos Group (Kelompok Cyber Journalism R.01)
Jakarta- Jawa Pos Group merupakan perusahaan yang didirikan sejak 1 Juli 1949, oleh The Chung Shen yang memberikan nama pertama kali dengan Djawa Post. Saat itu The Chung Shen hanyalah seorang pegawai yang bekerja pada sebuah bioskop di Surabaya. Saat itu, dirinya harus bekerja untuk menaruh iklan di setiap surat kabar tentang bioskop setiap harinya. Setelah sukses dengan Jawa Pos-nya, The Chung Shen membua pula koran berbahasa Mandarin dan Belanda. Namun perjalanan Jawa Pos mengalami lika liku perkembangan bisnis. Pada tahun 1982, total sirkulasi jawa Pos hanya mencapai 6.000 kopi per hari. Akhirnya pada umurnya yang ke-78, Shen memutuskan untuk menjual Jawa Pos pada PT Grafiti Pers yang merupakan penerbit Majalah Tempo. Saat itu, tidak ada penerus Shen yang mau meneruskan perjuangan kakeknya sehingga Eric Samola, Presiden Direktur PT Grafiti Pers, memilih Dahlan Iskan untuk menjalankan Jawa Pos. Pada saat itu, Dahlan adalah kepala cabang Tempo di Jawa Timur. Di tangan Dahla...



Komentar
Posting Komentar