Diduga Berbohong Saat Persidangan. Kini, Susi ART Ferdy Sambo Siap Terancam Pidana JAKARTA, - Kini sosok susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi sorotan sepekan belakangan ini. Namanya kini telah muncul sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022). Dalam persidangan tersebut, Susi berulang kali ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan sebagai saksi. Sampai pada akhirnya, hakim mengancam susi untuk memprosesnya secara pidana jika ART Sambo dan Putri itu terbukti tidak jujur. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin, terungkap bahwa Susi merupakan warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sosok Susi menjadi kontroversi dikarenakan hakim berkali-kali menyebut dia berbohong ketika memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Salah satu yang disampaikan Susi di hadapan Majelis Hakim adalah tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Kamis (7/7/2022). Susi bercerita bahwa malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumahnya. Di hadapan para hakim, Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu. Susi mengaku, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri duduk bersandar di depan kamar mandi dengan posisi kaki selonjoran dan tak berdaya. Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas. Susi mengulangi jawabannya. Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Jawaban Susi adalah , anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021. Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong. Susi tak hanya bikin hakim geram karena keterangannya terkesan janggal, tetapi juga berubah-ubah. Hakim bahkan mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangannya tak dapat dipercaya. Hakim mengatakan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir Yosua. Hakim juga menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara. Dan hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi JawaPos Group (Kelompok Cyber Journalism R.01)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)