Diancam Proses Pidana, ART Ferdi Sambo Susi Dituding Bohong Saat Dalam Sidang
Jakarta - Sosok Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi belakangan ini menjadi sorotan.
Namanya mulai ramai usai muncul
sebagai saksi dalam siding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada
Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut,Susi berulang kali oleh ditegur oleh Majelis Hakim karena dinilai memberi
keterangan palsu serta bertele-tele.
Diketahui, beberapa keterangan Susi memang berubah-ubah atau tidak konsisten. ART Ferdy Sambo tersebut terkadang dapat menjawab pertanyaan dengan cepat, namun terkadang terlihat sangat lama. Hingga menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) curiga terhadap Susi.
Susi tidak hanya membuat hakim geram karena keterangannya yang berubah-ubah, hakim bahkan
mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangan tidak dapat
dipercaya.
Dalam KUHP pasal 242 ayat 2 diatur, pihak yang telah disumpah dalam
persidangan namun. memberikan keterangan palsu yang merugikan terdakwa terancam
hukuman paling lam 9 tahun penjara.
OPINI:
Menurut opini saya, saat memberi
keterangan Susi cenderung berbelit-belit dan terkesan seperti diberi arahan.
Selain itu, terlihat dari raut wajahnya Susi cenderung seperti takut untuk
memberi keterangan. Yang menjadi pertanyaan dan kebingungan adalah, apakah
seorang ART yang saat ini dijadikan sebagai saksi dalam persidangan kasus
pembunuhan berencana Ferdy Sambo tersebut sudah disetting? Karena saat
persidangan Ferdy Sambo, sedari awal sudah dinilai penuh dengan kebohongan dan
rekayasa, maka dari itu tidak menutup kemungkinan bahwa kesaksian ART Susi juga
sepetinya penuh kebohongan.
PENULIS: NIKITA CHOIRUNISA W - 193516516049

Komentar
Posting Komentar