Diancam Proses Pidana, ART Ferdi Sambo Susi Dituding Bohong Saat Dalam Sidang

Jakarta - Sosok Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belakangan ini menjadi sorotan. Namanya mulai ramai usai muncul sebagai saksi dalam siding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut,Susi berulang kali oleh ditegur oleh Majelis Hakim karena dinilai memberi keterangan palsu serta bertele-tele. Diketahui, beberapa keterangan Susi memang berubah-ubah atau tidak konsisten. ART Ferdy Sambo tersebut terkadang dapat menjawab pertanyaan dengan cepat, namun terkadang terlihat sangat lama. Hingga menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) curiga terhadap Susi. Susi tidak hanya membuat hakim geram karena keterangannya yang berubah-ubah, hakim bahkan mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangan tidak dapat dipercaya. Dalam KUHP pasal 242 ayat 2 diatur, pihak yang telah disumpah dalam persidangan namun. memberikan keterangan palsu yang merugikan terdakwa terancam hukuman paling lam 9 tahun penjara. OPINI: Menurut opini saya, saat memberi keterangan Susi cenderung berbelit-belit dan terkesan seperti diberi arahan. Selain itu, terlihat dari raut wajahnya Susi cenderung seperti takut untuk memberi keterangan. Yang menjadi pertanyaan dan kebingungan adalah, apakah seorang ART yang saat ini dijadikan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tersebut sudah disetting? Karena saat persidangan Ferdy Sambo, sedari awal sudah dinilai penuh dengan kebohongan dan rekayasa, maka dari itu tidak menutup kemungkinan bahwa kesaksian ART Susi juga sepetinya penuh kebohongan.
PENULIS: NIKITA CHOIRUNISA W - 193516516049

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)