Bertele-tele Hingga Buat Hakim Kesal, Susi ART Sambo Dinilai Berbohong
Jakarta, Unas - Kesaksian dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yaitu Susi, menyita perhatian lantaran penyampaian jawaban yang dinilai berbohong, Senin (31/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta.
Susi menghadiri sidang lanjutan dari kasus pembunuhan Brigadir J sebagai salah satu saksi. Namun, keterangan yang disampaikan oleh Susi membuat majelis hakim geram karena kesan yang bertele-tele.
Selain alasan tersebut, majelis hakim diyakini marah karena perbedaan kesaksian yang disampaikan di ruang sidang hari itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut hakim, Susi dinilai berbohong.
Hakim terlihat terus menerus memberikan pertanyaan satu per satu untuk melihat perbedaan dari apa yang ada di BAP dan juga cara bagaimana Susi menyampaikan keterangan lebih jelasnya pada ruang persidangan.
Susi terlihat menjawab secara terbata-bata seperti tidak yakin dalam menyampaikan jawaban sesuai dengan BAP yang telah dibuat. Hal tersebut membuat majelis hakim yakin bahwa Susi berbohong mengenai kejadian runtut sebagai saksi dalam kejadian kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Susi dinilai melakukan pengingkaran di atas sumpah sebagai saksi dari kasus ini. Sehingga, diberikannya ancaman oleh majelis hakim Imam Wahyu Santosa agar Susi dapat lebih baik dan jujur dalam menyampaikan kesaksiannya di dalam ruang persidangan.
"Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang, ya?” pungkas hakim pada siaran langsung persidangan.
Pihak majelis hakim pun juga menemukan kebohongan pernyataan Susi lainnya pada kejadian di Magelang. Karena Susi yang terus menerus berikan kesaksian yang tidak sesuai dengan BAP, hakim pun ingin Susi terus hadir dengan pembahasan sesuai BAP untuk ingin lebih menggali motifnya.
-----
Opini
Kejadian Susi ART dalam menjadi salah satu saksi dalam kasus besar ini membuat persidangan semakin panjang karena berbelit-belit dalam menyampaikan pendapat. Hukum harus jelas dalam menanggapi ini. Jika Susi ini terus menerus melakukan hal tersebut, yang mana menganggu jalannya persidangan, akan membuat tuntutan kepada pelaku sebenarnya lebih lamban untuk diputuskan.
Aulia Putriningtias - 193516516402

Komentar
Posting Komentar