Berbohong Saat Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Susi Art Ferdy Sambo Terancam Pidana

( Susi Art Ferdy Sambo, Gambar: Detik)
 

Jakarta - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada, Senin (31/10/2022). Dengan status Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi terdakwa.

 

Keterangan Susi sebagai saksi saat persidangan dianggap tidak jelas oleh hakim. Keadaan tersebut membuat hakim menganggap bahwa Susi tidak memberikan kesaksian yang jujur dalam persidangan, sampai hakim mengancam akan memproses Susi dan akan terkena pidana.

 

Susi menyampaikan soal Yosua di depan hakim terhadap tindak perilakunya kepada Putri Candrawathi. Namun, hakim persidangan bernama Wahyu tak percaya karena cerita yang disampaikan seolah dibuat-buat.

 

Penjelasan cerita yang disampaikan Susi melantur semakin membuat geram persidangan karena ceritanya yang dianggap janggal, sebagai banyak yang diketahui oleh media bahwa kejadian pembunuhan tersebut dikarenakan tindak tuduhan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi hingga melibatkan Ferdy Sambo.

 

Atas perbuatan kejadian tersebut para terdakwa akan terkena undang-undang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Opini

 

Menurut opini saya kasus yang dilakukan dalam kasus ini sangat berbelit-belit dan tidak ada yang mau mengakui, mulai dari para terdakwa yang seolah-olah masih dibayangi ketakutan yang disebabkan oleh adanya kekuatan ancaman dari pihak Ferdy Sambo.

 

Serta kasus ini masih kurangnya barang bukti yang masih banyak di setting seolah-olah barang yang digunakan untuk kelancaran sidang tidak bisa bekerja dengan benar seperti info tentang cctv.

 

Mungkin keadaan sidang ini akan membaik dengan cepatnya keterbukaan para saksi sidang, dengan hal tersebut menjadi kemudahan bagi keluarga korban untuk merelakan semua yang ada. Sampai kasus ini belum diketahui akan menjadi pikiran keluarga korban dan duka yang tak urung usai.

Penulis: Samuel Waruwu (193516516114)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)