Berbohong Saat Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Susi Art Ferdy Sambo Terancam Pidana
Jakarta - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo,
Susi yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir
J pada, Senin (31/10/2022). Dengan status Richard Eliezer atau Bharada E yang
menjadi terdakwa.
Keterangan Susi sebagai saksi saat persidangan dianggap
tidak jelas oleh hakim. Keadaan tersebut membuat hakim menganggap bahwa Susi
tidak memberikan kesaksian yang jujur dalam persidangan, sampai hakim mengancam
akan memproses Susi dan akan terkena pidana.
Susi menyampaikan soal Yosua di depan hakim terhadap tindak
perilakunya kepada Putri Candrawathi. Namun, hakim persidangan bernama Wahyu
tak percaya karena cerita yang disampaikan seolah dibuat-buat.
Penjelasan cerita yang disampaikan Susi melantur semakin
membuat geram persidangan karena ceritanya yang dianggap janggal, sebagai
banyak yang diketahui oleh media bahwa kejadian pembunuhan tersebut dikarenakan
tindak tuduhan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi hingga melibatkan
Ferdy Sambo.
Atas perbuatan kejadian tersebut para terdakwa akan terkena
undang-undang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Opini
Menurut opini saya kasus yang dilakukan dalam kasus ini
sangat berbelit-belit dan tidak ada yang mau mengakui, mulai dari para terdakwa
yang seolah-olah masih dibayangi ketakutan yang disebabkan oleh adanya kekuatan
ancaman dari pihak Ferdy Sambo.
Serta kasus ini masih kurangnya barang bukti yang masih
banyak di setting seolah-olah barang yang digunakan untuk kelancaran sidang
tidak bisa bekerja dengan benar seperti info tentang cctv.
Mungkin keadaan sidang ini akan membaik dengan cepatnya
keterbukaan para saksi sidang, dengan hal tersebut menjadi kemudahan bagi
keluarga korban untuk merelakan semua yang ada. Sampai kasus ini belum
diketahui akan menjadi pikiran keluarga korban dan duka yang tak urung usai.
Penulis: Samuel Waruwu (193516516114)
Komentar
Posting Komentar