ART FERDI SAMBO SUSI DIDUGA MENGGUNAKAN PERANGKAT AUDIO JARAK JAUH DI PERSIDANGAN

 


Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dimintai keterangan di pengadilan sebagai salah satu orang yang berada di TKP pada saat kejadian berlangsung. Namun, jawaban yang diberikan oleh Susi tidak masuk akal dan berbelit. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pengadilan kepada Susi. Susi di tuding memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman penjara 7 tahun.

Susi mengaku sudah menjadi Asisten rumah tangga Sambo sejak 2020. Pada tanggal 31 oktober 2022 dua asisten rumah tangga Sambo, Susi dan Diryanto menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan yang diminta mengenai kejadian yang berlangsung kepada Yosua Hutabarat. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan yang diberikan oleh Susi dikatakan sangat berbelit – belit dan juga pertanyannya berkali – kali ditarik. Susi juga lebih banyak menjawab tidak tahu pada saat ditanya oleh hakim, bahkan pertanyaan yang diberikan oleh hakim dijawab tanpa harus dipikirkan terlebih dahulu oleh Susi.

Kehadiran Susi dipengadilan juga mendapati kejanggalan. Terdapat sebuah kejanggalan dari gaya berpakaian Susi.

Dalam foto keluarga Sambo yang beredar di internet terlihat Susi tidak menggunakan hijab dalam foto tersebut.

 

 
Gambar 1 : Foto keluarga Ferdi sambo

Fakta dimana Susi tidak menggunakan hijab dalam foto keluarga Sambo menjadi sebuah kecurigaan. Susi diduga menggunakan earphone atau handsfree atau perangkat audio jarak jauh dan menerima arahan dari seseorang mengenai jawaban yang harus diberikan di pengadilan.

Hal tersebut sempat ditanyakan oleh jaksa dalam pengadilan tersebut.

"Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa.

“Tidak ada,” jawab Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?” tegas Jaksa

 

Gambar 2 : Susi ART Sambo di Pengadilan 

Susi berkali – kali mengubah keterangannya di pengadilan, jawaban yang berbelit – belit, dengan mudah menjawab pertanyaan yang diberikan oleh hakim ditambah dengan menggunakan hijab di pengadilan adalah kajanggalan yang ada pada saat proses berlangsung.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat pidana setelah dia dianggap tak konsisten saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Jaksa penuntut umum mencurigai Susi berhong karena pernyataan yang diberikan berbeda dengan pernyataan yang diberikan oleh Kuat Ma’aruf soal kejadian yang terjadi pada 7 Juli 2022. Susi mendapat ancaman pidana apabila memberikan pernyataan kebohongan di persidangan. 


Nungky Febilia - 193516516298 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)