ART FERDI SAMBO SUSI DIDUGA MENGGUNAKAN PERANGKAT AUDIO JARAK JAUH DI PERSIDANGAN
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dimintai keterangan
di pengadilan sebagai salah satu orang yang berada di TKP pada saat kejadian
berlangsung. Namun, jawaban yang diberikan oleh Susi tidak masuk akal dan
berbelit. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pengadilan kepada Susi. Susi di
tuding memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman penjara 7 tahun.
Susi mengaku sudah menjadi Asisten rumah tangga
Sambo sejak 2020. Pada tanggal 31 oktober 2022 dua asisten rumah tangga Sambo,
Susi dan Diryanto menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan yang
diminta mengenai kejadian yang berlangsung kepada Yosua Hutabarat. Persidangan dilaksanakan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan yang diberikan oleh Susi dikatakan sangat
berbelit – belit dan juga pertanyannya berkali – kali ditarik. Susi juga lebih
banyak menjawab tidak tahu pada saat ditanya oleh hakim, bahkan pertanyaan yang
diberikan oleh hakim dijawab tanpa harus dipikirkan terlebih dahulu oleh Susi.
Kehadiran Susi dipengadilan juga mendapati
kejanggalan. Terdapat sebuah kejanggalan dari gaya berpakaian Susi.
Dalam foto keluarga Sambo yang beredar di internet terlihat
Susi tidak menggunakan hijab dalam foto tersebut.
![]() |
| Gambar 1 : Foto keluarga Ferdi sambo |
Fakta dimana Susi
tidak menggunakan hijab dalam foto keluarga Sambo menjadi sebuah kecurigaan.
Susi diduga menggunakan earphone atau handsfree atau perangkat audio jarak jauh
dan menerima arahan dari seseorang mengenai jawaban yang harus diberikan di
pengadilan.
Hal tersebut sempat ditanyakan oleh jaksa dalam
pengadilan tersebut.
"Saudara
jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi
menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?” tegas Jaksa
![]() |
| Gambar 2 : Susi ART Sambo di Pengadilan |
Susi berkali – kali mengubah keterangannya di
pengadilan, jawaban yang berbelit – belit, dengan mudah menjawab pertanyaan
yang diberikan oleh hakim ditambah dengan menggunakan hijab di pengadilan
adalah kajanggalan yang ada pada saat proses berlangsung.
Hakim Ketua Wahyu
Iman Santoso mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat
pidana setelah dia dianggap tak konsisten saaat menyampaikan keterangan dalam
sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Jaksa penuntut umum mencurigai Susi berhong karena pernyataan yang diberikan berbeda dengan pernyataan yang diberikan oleh Kuat Ma’aruf soal kejadian yang terjadi pada 7 Juli 2022. Susi mendapat ancaman pidana apabila memberikan pernyataan kebohongan di persidangan.
Nungky Febilia - 193516516298


Komentar
Posting Komentar