KESAKSIAN SUSI, ART FERDY SAMBO YANG TERANCAM TERKENA PASAL PIDANA
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=9pFueEMeB4k
Jakarta (7/11/2022) – Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo datang ke persidangan sebagai saksi di sidang Bharada E. Majelis hakim yang bertugas dalam persidangan tengah memeriksa keterangan dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni Susi. Hakim kerap kali berkata bahwa keterangan yang diberikan oleh Susi merupakan sebuah kebohongan belaka.
Hakim dapat berkata demikian dikarenakan keterangan yang diberikan oleh Susi suka berubah-ubah, kerap kali berkata tidak tahu, diam saat ditanya oleh hakim sehingga ditegur oleh hakim, dan kesaksian yang tidak masuk diakal. Bahkan Susi sempat diancam oleh hakim bahwa ia akan terkena pasal pidana mengenai keterangan palsu sebab ia telah disumpah sebelum memberikan berbagai macam keterangan. Hakim bertanya mengenai kronologi kejadian di Magelang kepada Susi, akan tetapi kerap kali ia memberikan jawaban yang berubah-ubah. “Sadar engga saudara Putri? Engga bisa jawab, karena saudara mau mikir, mau berbohong,” tegas seorang Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
Hakim terus-menerus meminta penjelasan kepada Susi mengenai kronologi kejadian untuk memastikan bahwa Susi berkata sejujurnya atau berbohong. Susi berkata bahwa posisi Putri Candrawathi tergeletak duduk di depan pintu kamar mandi dan segera memeluk tubuh Putri. “Kalau dia duduk, kapan saudara pegang kakinya kalau saudara bisa bilang dingin?” ujar hakim dengan penuh tanya.
Menurut hakim, kronologi yang diceritakan oleh Susi sangatlah tidak masuk diakal. Dikarenakan hakim bertanya mengenai pakaian yang sedang dikenakan oleh Putri Candrawathi kala itu dan Susi hanya menjawab kaus lengan pendek dan lupa bawahan yang dikenakan oleh Putri. Dari situlah hakim semakin yakin kalau Susi berbohong dikarenakan ia bilang bahwa kaki Putri dingin tetapi ia tidak ingat bawahan yang dipakai oleh Susi. Kemudian Susi mengubah kembali keterangannya dengan berkata bahwa Putri mengenakan celana panjang kain.
Dikarenakan Susi terus mengubah-ubah keterangan di dalam jalannya persidangan, ia pun terancam akan diproses pidana memberikan keterangan palsu. Sebelum jalannya persidangan, Susi telah disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur dan tidak ada yang ditutupi. Jadi, ia bisa dikenakan sanksi pidana karena melanggar sumpah tersebut.
Meisya Angelyana
(193516516469)

Komentar
Posting Komentar