Hukuman Penjara 13 Tahun untuk Kris Wu
Pada 25 November, penyanyi berdarah Cina-Kanada yang merupakan mantan anggota
grup EXO, Kris Wu, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun untuk pemerkosaan dan
tindakan lainnya. Pengadilan Beijing juga mengatakan ia akan dideportasi dari
Cina setelah masa hukumannya selesai.
"Kris Wu memerkosa 3 wanita yang mabuk di
rumahnya." jelas Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing. Untuk tindakan tersebut
ia mendapatkan hukuman penjara 11.5 tahun dan juga hukuman penjara 1.5 tahun
untuk mengadakan pesta seks pada Juli 2018.
Administrasi Perpajakan Negara Cina
juga mengungkapkan bahwa Kris Wu tidak membayar pajak sebesar 170 juta Yuan dab
akan didenda sebesar 600 juta Yuan.
Chika Azrilla - 193516516457

Komentar
Posting Komentar