Hukuman Penjara 13 Tahun untuk Kris Wu

Pada 25 November, penyanyi berdarah Cina-Kanada yang merupakan mantan anggota grup EXO, Kris Wu, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun untuk pemerkosaan dan tindakan lainnya. Pengadilan Beijing juga mengatakan ia akan dideportasi dari Cina setelah masa hukumannya selesai. "Kris Wu memerkosa 3 wanita yang mabuk di rumahnya." jelas Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing. Untuk tindakan tersebut ia mendapatkan hukuman penjara 11.5 tahun dan juga hukuman penjara 1.5 tahun untuk mengadakan pesta seks pada Juli 2018. Administrasi Perpajakan Negara Cina juga mengungkapkan bahwa Kris Wu tidak membayar pajak sebesar 170 juta Yuan dab akan didenda sebesar 600 juta Yuan. Chika Azrilla - 193516516457

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvergensi Media PT. Trans Corpora (Transcorp)

Konvergensi JawaPos Group (Kelompok Cyber Journalism R.01)

Konvergensi Media Pada Mahaka Media Group - Tugas Kelompok Cyber Journalism (R.01)